Gaung Media Nasional Menteri BPN Bakal Bentuk Satgas Khusus Atasi Polemik di Mangli Kediri

Menteri BPN Bakal Bentuk Satgas Khusus Atasi Polemik di Mangli Kediri

Kampanye Buku


Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan (BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kantor ATR/BPN Kediri, pada Selasa (21/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto menggelar rapat internal dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri terkait dengan masalah sengketa tanah yang ada di Kabupaten Kediri.

Salah satu yang jadi perhatian adalah polemik antara masyarakat lereng Gunung Kelud, tepatnya di Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan PT Mangli Dian Perkasa (MDP), terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kopi tersebut. Hadi Tjahjanto menegaskan ijin hak guna usaha itu tidak akan diperpanjang.

Selain itu, mantan Panglima TNI itu berdialog dan mendengarkan keluhan warga terlibat konflik dengan PT Mangli Dian Perkasa terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Sugimen warga setempat saat berdialog dengan Menteri APR/BPN menyampaikan, sudah lama bekerja di PT Mangli Dian Perkasa, namun demikian ia hanya mendapatkan gaji Rp 16 ribu selama 8 jam kerja.

“Itu pun juga gaji kami akan dipotong 40 persen apabila tidak masuk kerja,” katanya.

Sementara itu Sasminto, mengatakan, PT Mangli Dian Perkasa sudah menyalahi aturan karena menyewakan sebagian tanah perkebunan kepada pihak lain. Bahkan, pihak penyewa tersebut juga menanami pohon tebu, nanas hingga sebagian ada yang digali tanahnya.

Menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU)
PT Mangli Dian Perkasa juga sudah habis sejak tahun 2020 yang lalu. Namun demikian, ia merasa bingung lantaran sebagian tanah perkebunan disewakan kepada pihak lain.

“Itu pun tanah yang disewakan , sebagian sudah digali tanahnya dan jelas menyalahi aturan,” bebernya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan (BPN), Hadi Tjahjanto menuturkan PT Mangli memegang sertifikat HGU dengan luas tanah 300 hektar.

“Saya tanya kewajiban 300 hektar seharusnya ada hak untuk masyarakat sekitar 20 persen. Namun tidak dilakukan kewajiban. Untuk masa akhirnya hak guna ini sampai dengan 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, karena nantinya ada potensi konflik, saya sudah koordinasikan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha tersebut,” bebernya.

Mengenai pengawalan penyelesaian polemik ini, Kementrian ATR/BPN bakal membentuk satgas khusus. Nantinya difungsikan untuk mengawal dan melaporkan terkait perkembangan kepastian hukum di Mangli.

“Sehingga masyarakat ini diberikan kepastian dan kalkulasi hukum supaya juga mereka juga merasakan apa yang menjadi keinginan mereka,” jelasnya.

Untuk masyarakat Mangli sendiri nantinya pihak ATR/BPN akan menghitung secara hukum dan yuridis berapa yang akan menjadi hak. Mengingat tanah itu bisa menjadi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

“Itu nanti akan dapat kita berikan registrasi kepada masyarakat yang selama ini mereka ada di sana,” tambahnya lagi.

Terakhir, pihaknya juga menyinggung apabila ada oknum yang ingin masuk ke dalam masalah tersebut, akan langsung berurusan dengan hukum.

“Kalau masih ada permasalahan saya akan datang langsung untuk menyelesaikan terutama dengan mafia tanah, hati-hati dengan itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Dusun Mangli menolak pengajuan HGU dari PT Mangli Dian Perkasa karena perusahaan diduga akan melakukan praktik sewa kembali lahan HGU kepada pihak ketiga.(Gar).