Gaung media.com Jakarta, 2 Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana
Rae menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan
kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir
lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online;
meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang
terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai
Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK; Kemudian, jika dari hasil EDD
terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat
membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan
pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas
penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan
PPPSPM).
OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam
pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan
PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir
terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan
penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi
termasuk judi online.
Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir
pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan
menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening,
mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga
dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada
transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online,
serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan
kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak
terkait. OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu
terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi
masyrakat. Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para
pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan
pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak
Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. OJK
sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan
Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk
merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka
meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.(Red)