Nganjuk (Gaungmedia.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Kepala Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan rapat kerja sekaligus meninjau langsung lahan yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Semantok, Selasa (3/6/2025) Siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, yang turut hadir bersama anggota komisi serta pejabat teknis terkait.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti persoalan relokasi lahan yang belum tuntas sejak lima tahun lalu. Sejak 2020, warga di Desa Sambikerep dan Desa Tritik yang terdampak pembangunan bendungan masih menunggu kejelasan tentang tanah pengganti yang dijanjikan pemerintah daerah.
“Rapat kerja ini penting agar kami bisa memantau langsung perkembangan relokasi lahan yang terdampak Bendungan Semantok,” ujar Gondo Hariyono Ketua Komisi III DPRD Nganjuk.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah pengganti secara transparan. “Hak masyarakat harus dipenuhi sesuai perjanjian. Kami ingin memastikan kesiapan administrasi dan keuangan warga sebelum menerima lahan pengganti,” lanjutnya.
Dalam Sidak yang dilakukan, Gondo beserta anggota dewan, dikejutkan dengan fakta bahwa sejak 2020 sampai kini, proses sertifikasi tanah pengganti milik masyarakat belum juga berjalan.
Gondo juga mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku mewakili lembaga selain pemerintah daerah atau DPRD.
“Komisi III hadir untuk mendampingi masyarakat agar hak mereka benar-benar dipenuhi. Jangan mudah percaya pada pihak yang tidak jelas asal-usulnya,” tandasnya.
Selain itu, Komisi III DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses ini melalui koordinasi dengan pihak kecamatan dan perangkat desa. Mereka juga akan memverifikasi ulang data penerima tanah pengganti untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Jogotirto Desa Sambikerep, Tri Mariyono, menyampaikan terima kasih atas perhatian Komisi III DPRD terhadap warga yang terdampak pembangunan bendungan.
“Kami menantikan kepastian sertifikat tanah sejak 2020. Kehadiran bapak Dewan menjadi harapan kami agar masalah ini segera ada solusinya,” ungkapnya.
Dengan adanya dukungan dari DPRD dan pemerintah daerah, masyarakat berharap proses relokasi dan legalitas lahan pengganti bisa segera selesai secara adil, transparan, dan berpihak kepada warga yang terdampak. (tim/ad)


