Gaung Media Nasional AJI Kediri Teken MoU dengan FH Uniska Kuatkan Perlindungan Jurnalis

AJI Kediri Teken MoU dengan FH Uniska Kuatkan Perlindungan Jurnalis

Kampanye Buku


Kebebasan berekspresi untuk menyuarakan aspirasi memang menjadi hak warga negara Indonesia. Namun nyatanya, meskipun hal itu sudah tertuang dalam kitab undang-undang Republik Indonesia masih saja ada ancaman untuk membungkam suara tersebut.

Memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional AJI Kediri bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kediri dan Fakultas Hukum Uniska mengelar Malam Ekspresi Kebebasan Pers Jumat (20/5/2022).

Melalui tampilan musik, puisi, teatrikal, musikalisasi puisi dan pantomim di atas panggung hingga tengah malam itu mengajak untuk merapat ingatan akan kasus pembungkaman jurnalis yang terjadi di masala lalu, serta menyuarakan kembali kebebasan pers di Indonesia.

Aditya Rahmad, Ketua panitia dan juga Koordinator Litbang PPMI Kediri menyatakan, banyak tantangan yang dialami oleh kalangan aktivis dan pers belakangan ini.

Banyak pembungkaman dialami oleh aktivis yang menyuarakan kritik. Tak sedikit jurnalis baik dari pers umum dan pers mahasiswa diperkarakan dan dianiaya karena berita kritis.

“Bersamaan dengan momentum World Press Freedom Day kali ini, kita bersama menyuarakan kebebasan pers, banyak kawan kami di Pers Mahasiswa juga mengalami tindakan pembungkaman dalam melakukan kerja jurnalistik dengan berita yang kritis di Kampus, baik ancaman nilai, skorsing, Drop out, bahkan pembubaran media mahasiswa,” ungkapnya.

Menyadari pentingnya perlindungan hukum untuk jurnalis ini, AJI Kediri dan Fakultas Hukum Uniska menandatangani Memorandum of Understanding berkaitan dengan advokasi bagi jurnalis. Mulai menguatkan advokasi bagi jurnalis, dari edukasi, konsultasi hukum hingga pendampingan perkara.

Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan, perlindungan hukum bagi jurnalis realitasnya masih rentan, meski aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang Undang nomor 40/1999.

Kran kebebasan pers pasca reformasi ternyata tak bisa berjalan konsisten, karena masih banyak kasus yang seharusnya merupakan sengketa pemberitaan dan diselesaikan dengan UU Pers, justru diselesaikan melalui jalur pidana, dijerat pasal karet KUHP serta UU ITE. Banyak pihak yang tak memahami kerja jurnalis sehingga kerap terjadi kasus menghalang-halangi kerja jurnalis bahkan kekerasan.

Selama 2021, Aliansi Jurnalis Independen mencatat terdapat 43 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Data Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan Indonesia mengalami penurunan indeks kebebasan pers, dari urutan ke-113 pada tahun 2021 tahun 2022 urutan 117.

“Ironis. 24 tahun reformasi, namun kebebasan pers masih terbelenggu bahkan sudah menunjukkan pemberangusan seperti era Orde Baru, namun dengan pola yang lain,” tukas Danu.

Karena itu, Danu berharap MoU dengan FH Uniska ini dapat memperkuat kapasitas advokasi jurnalis sehingga jurnalis bisa memaksimalkan perannya sebagai fungsi kontrol bagi penguasa.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska Dr Zainal Arifin menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis. Sebab, lanjut dia, jurnalis bekerja menjadi mata masyarakat.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu atau right to know, masyarakat itu memiliki hak untuk mengetahui. Masyarakat biasa tidak bisa mengakses informasi untuk mengetahui. Karena itu kemudian di wakili oleh wartawan dalam hal ini pers sebagai pencari informasi sehingga kebebasan pers menjadi dasar yang utama dalam menunjang berbagai hal termasuk demokrasi,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, Fakultas Hukum Uniska berkomitmen untuk menguatkan perlindungan bagi jurnalis. Dari pelatihan advokasi hingga pendampingan hukum bagi jurnalis yang berperkara. “MoU ini harus diimplementasikan dalam program yang nyata untuk memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis,” tambah Zainal yang disertainya tentang Hukum Pers ini.(Gar).