Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 menolak gugatan perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo. -Mahfud MD.
Sidang kedua gugatan tersebut digelar terpisah, sidang gugatan Anies-Muhaimin digelar pada pagi hari, sedangkan sidang Ganjar-Mahfud pada sore hari.
“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah dalam sidang perdana gugatan kubu Anies-Muhaimin seperti dilansir Kompas.com.
Pertimbangan putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.
Membuka sidang MK pada Senin pagi, Hakim Suhartoyo mengatakan, putusan MK tersebut diambil setelah melalui serangkaian sidang yang membacakan gugatan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar tanggapan KPU. (KPU) selaku tergugat, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan saksi dan ahli, serta kesimpulan kubu Anies-Muhaimin, KPU , kubu Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Mahkamah juga telah membaca dan mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mahkamah juga membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan kubu Anies-Muhaimin, KPU, kubu Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Sore harinya, majelis hakim yang sama yang beranggotakan delapan hakim juga mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, sekaligus menolak permohonan pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya.
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang. Namun berbeda dengan kubu Ganjar-Mahfud, kubu Anies-Muhaimin juga memasukkan petisi alternatif, yakni mengupayakan diskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 dengan tudingan Gibran tidak memenuhi syarat administratif batasan usia minimal untuk ikut pemilu.
Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Pranowo juga dituding melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pelanggaran asas pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 terkait dugaan nepotisme pencalonan Gibran dan pengerahan sumber daya negara untuk membantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Tidak ada satupun permohonan tambahan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Presiden 2024, Ganjar-Mahfud mengumpulkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan ini tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sedangkan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (red)