Gaung Media Daerah Jelang Pemilu 2024, KPU Kab Kediri Lakukan Verifikasi Parpol

Jelang Pemilu 2024, KPU Kab Kediri Lakukan Verifikasi Parpol

Kampanye Buku


Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada 18 partai politik yang masuk pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori menjelaskan hari ini pihaknya telah melakukan verifikasi ke 18 parpol ini dan akan menyampaikan hasil tersebut ke KPU Provinsi Jawa Timur.

“Kita sampaikan hari ini dan nanti akan direkap di Provinsi, di Kediri awalnya terdapat 22 parpol yang telah kami verifikasi administrasi secara lengkap, namun pada verifikasi administrasi perbaikan ada 4 parpol yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan sehingga KPU Kabupaten Kediri hanya memverifikasi perbaikan dari 18 parpol,” jelasnya, Selasa (11/10/2022).

Partai yang tidak terdapat data perbaikan pada Sipol tersebut kata Anwar terjadi karena beberapa dari mereka tidak ada data keanggotaan yang disampaikan, sehingga KPU Kab. Kediri tidak melakukan verifikasi terhadap partai tersebut dalam Sipol.

“Ini adalah masalah internal dari partai yang bersangkutan. Kami KPU Kabupaten Kediri hanya melakukan verifikasi berdasarkan data Parpol yang masuk. Pada termin pertama ada yang partai yang tidak ada keanggotaannya, ada pula yang anggotanya ada tapi tidak terpenuhi syarat lengkapnya,” paparnya.

Anwar memastikan KPU memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki data-data yang kurang sebelum nantinya diumumkan. Usai verifikasi administrasi ini selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kepada parpol pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Empat partai yang tidak terdapat perbaikan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan itu adalah Partai Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu,” jelas Anwar.

Sementara itu, Ada 18 parpol yang dilakukan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan, tetapi nantinya hanya partai non parlemen dan partai baru yang Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi administrasi, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.(End).