Gaung Media Daerah Kejaksaan Negeri Nganjuk Tahan Kepala Desa Ngepung Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022-2024

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tahan Kepala Desa Ngepung Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022-2024

Kampanye Buku

Nganjuk (Gaungmedia.com) – Kejaksaan Negeri Nganjuk hari ini secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Saudara HENDRA WAHYU SAPUTRA, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa Hendra Wahyu Saputra mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.

Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung.

Selain itu, Hendra Wahyu Saputra memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.

Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh dua sen). Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

Penahanan sementara terhadap tersangka HENDRA WAHYU SAPUTRA dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Yan Aswari, S.H., M.H., guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat. (tim)