Nganjuk (Gaungmedia.com) – Seorang pria berinisial BF (23) warga kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk diamankan polisi saat sedang mengamen di perempatan lampu merah Jlumpang, Kecamatan Bagor, Nganjuk. Minggu (11/5/2025)
BF diamankan polisi lantaran diduga melakukan aksi premanisme dengan cara meminta sejumlah uang kepada pengendara yang berhenti saat lampu merah, saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan uang tunai senilai 30 ribu rupiah yang diduga hasil dari mengamen secara paksa.
Terduga pelaku lantas dibawa ke Mako Polres Nganjuk untuk didata dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberikan pembinaan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso S.H,S.I.K,M.M. menegaskan, bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun, penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Henri Noveri.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Nganjuk AKP Ondik Andrianto menjelaskan bahwa pelaku premanisme akan didata dan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan menindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama dinas terkait untuk memberikan pembinaan pada pelaku premanisme agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dari kepolisian demi menciptakan lingkungan Kabupaten Nganjuk yang bersih dari praktik premanisme. (dri)


