Gaung Media Daerah Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Kediri.

Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Kediri.

Kampanye Buku


Gaung Media.com Kediri 30/01/2024_ Sosialisasi Pengawasan Kampanye oleh Bawaslu Kabupaten Kediri dilakukan dengan menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur Sundari sebagai narasumber dengan dihadiri beberapa lembaga keorganisasian wartawan yang ada diseluruh wilayah Kediri raya.

Dimana kali ini KPID Jawa Timur menekankan akan Pengawasan kampanye dengan menggunakan media penyiaran yang ada. Mengingat metode penayangannya sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Sehingga pemilik media diharapkan mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan penanyangan spot iklan kampanye untuk media sangat dibatasi dengan durasi dan jumlah spot iklannya. Sehingga bagi beberapa media yang diawasi diharapkan mampu memahami akan aturan yang sudah menjadi ketentuan Pemilu 2024.
Penjelasan tersebut sangat menarik sehingga menimbulkan tanya jawab dengan media yang hadir didalam acara sosialisasi Pengawasan Kampanye oleh Bawaslu Kabupaten Kediri di Hotel Amaze.

Ketua Bawaslu Saifudin berharap dengan adanya sosialisasi, ini akan terjadi kerjasama yang baik dalam penyerapan anggaran untuk publikasi, tentu dengan aturan yang berlaku. Saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Kampanye dengan didampingi komisioner Divisi Pencegahan , Parmas dan Humas Siswo Budi Santosa. (Red)