Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMA mulai 24 hingga 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB. Dikutip dari petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Jakarta tahun 2024, pada seleksi jalur zonasi jenjang SMA pihak sekolah harus menyediakan 50 persen kuota dari total daya tampung. Calon peserta didik baru (CPDB) yang berminat mendaftar dan sudah memiliki akun PPDB diminta untuk segera menyambangi laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id.
Setiap CPDB yang mendaftar juga diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut persyaratan untuk mendaftar jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024:
Syarat daftar jalur zonasi PPDB Jakarta SMA
- Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
- Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelurnnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
- Dalam hal terdapat perbedaan nam orangtua/wali CPDB sebagairnana dimaksud pada huruf c. Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang;
atau
Orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang,
atau Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan,
atau Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya. - Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
– Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya dan/ atau – Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar-wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya. (red)