OJK PERKUAT INFRASTRUKTUR SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK)
Gaung Media.com_Jakarta, 21 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur
layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan
kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
Penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan
dilakukan selama beberapa hari, sehingga SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
Penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.
Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci
yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk
bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam
mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi,
perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama, berbasis
teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).
Perluasan cakupan ini diharapkan dapat
mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan
pertanggungan dengan lebih efektif. Penguatan layanan SLIK merupakan upaya OJK untuk
meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas.
Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan.
Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini.
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di
www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.
OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai.
Bagi LJK yang membutuhkan
informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email he******@oj*.id.
Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat
diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di
ko******@oj*.id. (Red)