Nganjuk (Gaungmedia.com) – Besok, Selasa (27/8/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Romza, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Permas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk, mengaku telah menyiapkan segala sesuatu sebagai persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Nganjuk dibuka selama tiga hari berturut-turut. Terhitung sejak Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024.
“KPU Nganjuk berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang akan mendaftar mulai tanggal 27, 28 dan 29,” ucap Romza kepada wartawan, saat ditemui diruang kerjanya di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Senin (26/8/2024).
Kata Romza, pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 atau hari terakhir pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB tengah malam.
Agenda tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 983 Tahun 2024 penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Menyatakan syarat minimal suara sah 50.356 suara.
Lebih lanjut soal persiapan yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk antara lain seperti berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan pemeriksaan kesehatan para calon bupati.
Selain itu juga pihaknya juga sudah menegaskan kembali kepada partai politik (parpol) untuk melengkapi dan menyampaikan persyaratan bacalon bupati yang akan mereka daftarkan. (jek)