Kediri (gaungmedia.com) – Pemerintah Kota Kediri dalam upaya melindungi konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan kegiatan pelayanan tera atau tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Menyasar ke berbagai pasar di Kota Kediri, kegiatan tera dan tera ulang telah dimulai sejak tanggal 26 Agustus hingga 24 Oktober 2024 mendatang. Untuk hari ini, Senin (2/9) pelayanan tera dan tera ulang dilaksanakan di Pasar Grosir Ngronggo.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani melalui sambungan telepon menjelaskan kegiatan tera atau tera ulang merupakan agenda tiap tahun yang rutin dilakukan Disperdagin bidang Kemetrologian dalam rangka pelayanan dari pasar ke pasar. Tujuannya agar alat UTTP para pedagang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Agenda rutin yang dilakukan Disperdagin ini mendapat sambutan positif dilihat dari antusiasme para pedagang.
“Alhamdulillah dapat sambutan dan respon yang baik dari pedagang yang ada dan semua pasar yang ada di Kota Kediri akan kita datangi untuk melakukan tera dan tera ulang. Bukan hanya dikhususkan bagi pedagang pasar saja, namun pedagang dari kelurahan sekitar yang dekat dengan pasar juga bisa merapat untuk melakukan tera ulang alat UTTP nya,” ungkapnya.
Seluruh alat timbang setelah melalui proses tera diberikan segel dari Disperindagin bahwasanya telah melakukan uji tera.
“Proses tera atau tera ulang ini tidak memerlukan waktu lama sehingga tidak mengganggu aktifitas pedagang. Dengan tera atau tera ulang yang kita lakukan diharapkan kepercayaan masyarakat lebih meningkat dan lebih tenang untuk berbelanja ke pasar tradisional karena alat UTTP yang digunakan pedagang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, Direktur PD Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Disperdagin karena menurutnya hal tersebut sebagai bentuk pelayanan Pemerintah Kota kediri kepada masyarakat.
“Tera atau tera ulang ini juga bisa mencegah terjadinya kesalahan yang merugikan penjual atau pembeli. Harapannya tera atau tera ulang ini membawa dampak positif bagi kemajuan perekonomian para pedagang karena meningkatkan kepercayaan pembeli bahwa timbangan yang digunakan pedagang sudah sesuai aturan karena sudah dilakukan tera ulang,” tandasnya.(Red/adv/kominfo)