Gaung Media Hukum Kriminal Kejari Kab Kediri Terapkan Restorative Justice, Dua Kasus Bebas Dari Hukum

Kejari Kab Kediri Terapkan Restorative Justice, Dua Kasus Bebas Dari Hukum

Kampanye Buku


Dua kasus perkara yang sempat ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada bulan Juni 2022 kini telah berhenti sebelum dibawa ke ranah persidangan. Hal itu dikarenakan pihak Kejari yang menerapkan sistem restorative justice atau sifat humanis dengan jalan damai.

“Total ada dua per bulan ini yang kami lakukan restorative justice (RJ),” jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Rabu (8/6/2022).

Aji menyampaikan, dilakukannya RJ ini dengan alasan lebih melihat bahwa kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat dan khususnya kepada warga yang punya keterbatasan dalam masalah ekonomi.

“Kami fokus masyarakat menengah ke bawah, khususnya warga benar-benar tidak mampu. Bahwa ini juga menunjukkan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” imbuhnya.

Adapun dua kasus itu diantaranya, pertama pada pencurian HP di wilayah Kecamatan Pare dengan tersangka berinisial DP dan korban rt setempat. Dengan nominal hp sebesar Rp 2,6 juta namun selang dia hari telah dikembalikan oleh tersangka.

“Alasannya ternyata untuk belajar anak nya, tapi disepakati kedua belah pihak, intinya memaafkan,” beber Aji.

Kasus kedua dilakukan oleh AA, warga Desa Cendono Kecamatan Kandat yang telah melakukan pengancaman dengan mengacungkan cangkul kepada perangkat desa yaitu kepala dusun (kepala dusun) setempat.

“Selain acungkan cangkul, juga mengolok-olok Kasun. Masalahnya, pelaku membangun pagar melebihi batas tanah lalu diingatkan oleh Kasun. Tapi pelaku tidak terima diingatkan pada kejadian Januari. Setelah dilakukan pertemuan disaksikan kades, pihak terkait dan keluarga, meminta kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Aji.

Dalam melalukan proses restorative justice sendiri, Aji menambahkan jika suatu perkara itu telah memenuhi syarat dan potensi hukuman ringan. Nantinya akan di berikan ke kejaksaan agung melalui zoom meeting. Apabila disetujui baru perkara tersebut akan selesai.

“Jadi nanti kita akan dikeluarkan Surat ketetapan ketentuan penghentian (SKKP) dari Kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, DP salah satu tersangka mengungkapkan jika menyesal telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulang kembali.

“Saya menyesal sekali dan tidak akan mengulangi kembali. Terima kasih kepada kejaksaan dan semua yang membantu saya hingga sampai ke sini dan perkara tidak lanjut ke pengadilan,” ungkapnya.(Gar).