Nganjuk (gaungmedia.com) – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (22/10/2024), memberikan pernyataan resmi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
“Benar, pada 19 Oktober 2024 terjadi pembunuhan di Desa Ketandan. Korban, SU (55), warga Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tewas setelah ditusuk oleh tersangka ST (44), warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong,” jelas Kapolres.
AKBP Siswantoro mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh TK (58), saksi yang saat itu berada bersama korban. TK, yang berasal dari lingkungan yang sama dengan korban, sedang dalam perjalanan menuju rumah calon istri korban, HN (31), di Desa Ketandan.
“Korban dan pelapor berada di dalam mobil ketika dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka terus menyerang hingga korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.
Saksi TK berhasil melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Saksi lainnya, LA (32), tetangga calon istri korban, menemukan korban sudah tidak bernyawa di dekat mobil. “Saksi LA segera memberi tahu HN tentang kejadian ini,” jelasnya.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan barang bukti dari lokasi, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.
“Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari AG, teman tersangka, menjadi bagian penting dalam penyelidikan,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dugaan motif pembunuhan adalah dendam pribadi. “Motif sementara adalah sakit hati. Korban diduga sempat mengejek tersangka beberapa hari sebelum kejadian, yang memicu kemarahan tersangka,” jelasnya.
Tersangka ST sempat melarikan diri ke luar kota, namun akhirnya diserahkan oleh keluarganya setelah polisi melakukan pendekatan persuasif.
“Kami berhasil mendekati keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan intensif, keluarga memutuskan untuk menyerahkan ST kepada polisi,” ungkap Kapolres.
Saat ini, tersangka ST berada dalam tahanan dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, serta memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal,” tutup AKBP Siswantoro. (jek)